Cara Impor Barang dari Luar
Negeri
Oleh : NRi PSM Group
international Corporate
Jika Anda
belum memahami cara melakukan impor barang dari luar negeri berikut ini kami
sampaikan langkah langkah yang harus Anda laksanakan:
I.
MENENTUKAN HARGA DAN SISTIM PERDAGANGAN
Hal
terpenting dan yang paling utama yang harus Anda tentukan kepada Supplier
(Pemasok) di luar negeri adalah atas dasar apa Anda membayar barang dengan
harga sejumlah tersebut. Sebab, dalam kegiatan impor Anda sering menjumpai
istilah FOB, CFR, CIF, DDP, FAS dan sebagainya yang menunjukkan kapan tanggung
jawab dan kewajiban biaya oleh Supplier (Pemasok) berakhir.
Sebagai
contoh, jika pemasok memakai FOB (Free on Board) maka pembelian barang dimana
semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean Freight), Asuransi dan Harga Barang
dibayarkan setelah kapal sampai di pelabuhan bongkar; CFR (Cost and Freight)
adalah term penyerahan barang dimana pemasok menyerahkan barang setelah barang
melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat
izin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi
kewajiban Pemasok; CIF (Cost Insurance and Freight) adalah sistim pembelian
barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga Barang Anda bayarkan sebelum
kapal berangkat di pelabuhan muat; DDP (Delivered Duty Paid) adalah term
penyerahan barang dimana Pemasok harus menyerahkan barang di suatu tempat
yang Anda tunjuk dan berada di dalam wilayah kewenangan Anda dengan kondisi seluruh
formalitas kepabeanan telah diselesaikan oleh Pemasok (door to door service);
FAS (Free Alongside Ship) adalah term penyerahan barang dimana Pemasok wajib
menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di
pelabuhan pengapalan dalam keadaan yang sudah mendapat izin ekspor, dan
sebagainya.
II.
MENENTUKAN CARA DAN BIAYA PENGIRIMAN
Setelah
mengetahui harga dan term penyerahan perdagangan (term of trade) dari Pemasok
Anda di luar negeri, maka harus dipastikan besarnya biaya tambahan agar barang
impor sampai ke alamat Anda.
Untuk
mendapatkan biaya pengiriman yang tepat, setiap perusahaan pengangkutan
(forwarder) membutuhkan data yang akurat tentang ketentuan perdagangan, bobot
dan dimensi barang yang akan dikirim. Dalam hal ini, pihak Pemasok harus
memberitahukan hal ini kepada mereka. Bahkan, jika Anda
membeli
barang atas dasar Ex Works, yaitu penyerahan barang yang dilaksanakan disuatu
tempat milik
pemasok,
baik di pabrik, gudang atau tempat lainnya, maka Anda harus
memberitahukan kepada Forwarder alamat barang secara jelas, dan bahkan harus
diinformasikan juga mudah atau sulitnya penjemputan (pengambilan) barang
tersebut di lokasi.
III.
MEMILIH FREIGHT FORWARDER
Ketika
mengimpor barang dari luar negeri, Anda harus memilih jasa pengiriman barang
(Freight Forwarder) yang profesional yang dapat membantu Anda dalam mengurus
serta memenuhi persyaratan dokumentasi dan pengurusan kepabeanan.
Freight
forwarder menangani semua kebutuhan logistik serta menegosiasikan tarif
angkut, pengurusan bea cukai, asuransi dan selanjutnya mengirim barang ke
alamat Anda. Dan yang paling penting, mereka dapat membawa
barang-barang Anda ke tempat tujuan dalam waktu yang efektif dan dengan biaya
yang efesien.
IV.
MEMILIH CARA PENGIRIMAN YANG YANG PALING MENGUNTUNGKAN
Agar
biaya pengiriman lebih lebih hemat, Anda harus memilih metode yang atau
kombinasi metode pengiriman yang tepat. Hal ini sangat penting untuk
mendapatkan barang-barang Anda pada waktu dan tempat yang yang
diinginkan.
Berikut
ini adalah tiga pilihan pengiriman:
Melalui
Laut (Ocean Freight): Ideal untuk pengiriman barang yang lebih besar atau massal
atau barang yang tidak memerlukan pengiriman cepat.
Melalui
Udara (Air Freight): Ideal untuk pengiriman dalam jumlah
yang lebih kecil atau barang yang dibutuhkan mendesak.
Melalui
Darat (Truk dan Kereta Api): Karena Indonesia negara
kepulauan yang terpisah dengan lautan dengan negara lain, maka kedua
layanan ini merupakan cara pengiriman yang dikombinasi dengan pengiriman laut
dan udara.
Anda
perlu menentukan seberapa cepat memerlukan barang untuk sampai ke alamat Anda.
Karena itu, perlu dipikirkan alternatif apakah perlu dikirim melalui udara atau
laut. Misalnya, barang dari Singapura, pengiriman melalui udara oleh Pressti
Cargo secara umum dapat menghabiskan waktu 1-7 hari, dan pengiriman laut bisa
memakan waktu beberapa hari sampai 2 minggu, bahkan bisa lebih. Ini jelas
berpengaruh terhadap biaya pengiriman. Dalam beberapa kejadian, untuk
barang dalam jumlah kecil (sampai 100 kg, tergantung pada volume) sering lebih
murah pengiriman melalui udara, karena biaya minimum untuk angkutan laut
seringkali lebih besar dari biaya keseluruhan pengiriman melalui udara.
Anda juga
perlu menentukan apakah waktu transit yang dibutuhkan. Dalam kebanyakan
kasus biaya pengiriman untuk waktu transit lambat atau rute tidak langsung
lebih rendah dari transit cepat atau rute langsung. Contohnya angkutan
udara langsung Singapura - Jakarta biasanya akan lebih mahal daripada Singapura
– Pangkal Pinang - Jakarta. Hal yang sama berlaku untuk angkutan laut,
biasanya angkutan langsung dari Tokyo ke Jakarta akan lebih cepat dan
lebih mahal daripada Tokyo ke Jakarta melalui Singapura dimana kargo akan
diturunkan dahulu dari kapal dari Tokyo, kemudian baru dimuat kembali ke
kapal lain untuk pengiriman ke Jakarta. Dalam hal ini, jika Anda tidak
membutuhkan barang-barang Anda tiba secepat mungkin, maka mengapa
Anda membayar layanan lebih mahal padahal ada layanan lambat yang
lebih menguntungkan. Begitu juga sebaliknya, Anda dapat memilih rute
langsung dengan pengiriman cepat dengan biaya yang lebih mahal, sebab dari pada
terlalu lama menyimpan uang (modal) pada barang, padahal barang tersebut
benar-benar harus berada di lokasi pada tanggal tertentu.
Sangat
disarankan agar Anda mengasuransikan barang-barang Anda ketika mengimpor dari
luar negeri. Kedua pihak yang terlibat dalam transaksi ekspor-impor
harus sepenuhnya menyadari tanggung jawab mereka
masing-masing. Pemasok/Supplier (eksportir) di luar negeri mungkin sering
lepas tangan setelah barang tidak ada lagi pada mereka, sedangkan Anda bisa
menjadi 'risiko' sebelum barang tersebut diterima.
Produk
Asuransi Cargo memberikan perlindungan barang anda (barang yang dikirim dengan
kapal) terhadap: kebakaran, ledakan, jatuh dan tenggelam, badai, barang yang
rusak disebabkan oleh laut/ cuaca seperti yang tercantum pada kesepakatan yang
Anda buat dengan Pemasok. Ketentuan tentang hal ini biasanya dicantumkan
dalam kontrak penjualan atau Letter of Credit.
VI.
PAHAMI PERATURAN KEPABEANAN
Sebelum
mengimpor barang Anda disarankan untuk memastikan apakah ada pembatasan atau
larangan impor terhadap barang yang ingin Anda impor. Pastikan juga,
mungkin barang-barang tersebut memerlukan perlakuan khusus atau perlu
dilengkapi dokumen tertentu dari negara asal sebelum dapat masuk ke
Indonesia atau mungkin memang dilarang impor. Informasi tentang hal ini dapat
Anda ketahui dari pihak Bea Cukai atau Freight Forwarder yang anda
kenal.
Setelah
mendapat konfirmasi harga dan term perdagangan (terms of trade) dari Pemasok
Anda dan total biaya pengiriman (termasuk, bea masuk, pajak dan
lain-lain) untuk sampainya barang ke alamat Anda, maka Anda dapat melakukan
pembayaran kepada Pemasok luar negeri dengan salah satu cara berikut:
TRANSFER
BANK
Transfer
Bank atau transfer Teleks merupakan sarana untuk mentransfer dana keluar
negeri. Dana ditransfer ke rekening Pemasok dan mereka kemudian akan
mengirimkan barang kepada Anda. Metode pembayaran ini adalah yang paling
umum digunakan, namun mempunyai resiko seandainya Pemasok di luar negeri ingkar
janji.
KARTU
KREDIT
Pembayaran
dengan Kartu Kredit dapat dilakukan jika Pemasok memiliki perjanjian transaksi
perdagangan dengan perusahaan kartu kredit internasional. Kelancaran pembelian
yang berkaitan dengan belanja online atau bentuk lain dari penjualan jarak jauh
sangat tergantung pada pertanyaan apakah para penggunanya memberikan Nomor
Kartu Kredit yang valid.
Dalam
pembelian jarak jauh dengan menggunakan Kartu Kredit Anda harus memberikan
rincian Kartu Kredit melalui faks/telepon atau email. Hal ini dapat mendatangkan
resiko bagi kedua belah pihak sebab rincian Kartu Kredit dapat dicegat
sehingga berpeluang terjadinya transaksi penipuan yang merugikan pemegang
kartu. Cara ini memang baik, namun keamanan Kartu Kredit online tetap
menjadi masalah.
WESEL INKASO
Dalam
sistem ini Pemasok memiliki hak pengawasan barang-barang sampai wesel (draft)
Anda bayar (aksep). Pemasok atau Penarik Wesel (Drafter) mengapalkan barang
sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang dikirim secara langsung atau
melalui Bank Importir kepada Anda
Penyerahan
dokumen kepada Anda didasarkan pada : D/P (Document Against
Payment), yaitu penyerahan dokumen kepada Anda apabila Anda telah
membayar; dan D/A (Document Against Acceptance),
yaitu penyerahan dokumen kepada Anda apabila Anda telah mengaksep weselnya.
LETTER OF
CREDIT (L/C)
Letter of
Credit (L/C) adalah metode pembayaran yang sering digunakan dalam perdagangan
internasional dan memiliki kelebihan dan kekurangan. Suatu Letter of
Credit pada dasarnya merupakan janji yang Anda buat kepada Pemasok yang
menyatakan bahwa Anda akan membayar pada waktu tertentu. Janji ini
biasanya didukung (dijamin) oleh Bank. Pembayaran dengan L/C memberikan
tingkat keamanan tertinggi, tetapi lebih mahal daripada sistim pembayaran
lainnya dan dapat menyebabkan penundaan pengiriman.
PEMBAYARAN
KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem
pembayaran dimana Anda belum melakukan pembayaran apapun kepada Pemasok sebelum
barang dikapalkan atau sebelum barang Anda terima atau sebelum jangka waktu
tertentu seperti yang telah disepakati. Dalam pembayaran ini, setelah Pemasok
melakukan pengapalan barang, mereka akan mengirimkan Invoice kepada Anda,
dimana dalam Invoice tersebut Pemasok akan mencantumkan tanggal dan waktu
tertentu kapan Anda harus melakukan pembayaran.
Cara
pembayaran ini banyak digunakan oleh sebagian besar perusahaan yang
melakukan transaksi dengan perusahaan di luar negeri dimana mereka telah lama
menjalin hubungan perdagangan sehingga telah saling percaya. Walaupun
demikian. beberapa Pemasok sering meminta sedikit pembayaran di muka (DP)
sebelum mereka akan mengirimkan barang.
CARA
PEMBAYARAN LAIN
Cara
pembayaran lainnya yang dapat Anda lakukan adalah: Barter yaitu pembayaran
harga barang yang Anda impor dibayar (ditukar) dengan barang yang Anda ekspor
yang nilainya sama (tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang); Barter
Konsinyasi, sama dengan cara Barter, bedanya hanya jika nilai barang
ekspor nilai lebih tinggi atau lebih rendah, maka nilai selisih harga harus
dibayar; Pembayaran Dimuka (Advance Payment) kurang dari 100%.; dan Pembayaran
secara Tunai (Cash Payment).
Dari
penjelasan di atas, ketika kita melihat dari perspektif resiko dan kemudian
memutuskan cara pembayaran terbaik, maka menurut pendapat kami: Transfer
Bank, Wesel dan Pembayaran Kemudian (Open Account) lebih sederhana dan murah
dibandingkan L/C, tetapi kurang aman. Walaupun demikian, agar Anda tidak
dirugikan dalam kegiatan Impor, maka Anda harus sering bertanya dan
bertukar pikiran dengan para Importir yang sudah berpengalaman.
VIII.
MENGATUR PENGIRIMAN BARANG
Setelah
membayar harga barang, Anda segera mengurus pengirimannya. Jika Anda
membeli barang tidak termasuk biaya angkutan, Anda perlu menghubungi
Freight Forwarder untuk memberitahukan alamat Pemasok seperti nama, nomor
telepon, salinan Invoice, Packing List dan beberapa dokumen lain yang
membuktikan pembelian barang. Kemudian Forwarder menginstruksikan
perwakilannya di luar negeri untuk mengatur pengiriman barang
tersebut. Pada saat yang sama Anda perlu menghubungi Pemasok agar
menyerahkan barang kepada Perwakilan Freight Forwarder Anda sesuai dengan
nama dan alamat yang anda berikan.
IX.
MELENGKAPI DOKUMEN
Setelah
barang anda dikirim, maka anda akan diberikan (dikirim) beberapa dokumen
tertentu dalam rangka pengurusan kepabeanan, dan untuk keperluan-keperluan
lainnya agar barang tersebut dapat sampai ke alamat Anda.
Dokumen-dokumen
tersebut, yaitu:
Comercial
Invoice , yaitu daftar nilai/harga barang yang tercantum dalam
Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total
nilai barang.
Bill
of Lading (B/L), yaitu surat/dokumen yang diterbitkan oleh
Shipping Line/Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Eksport. Bill Of
Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading
nantinya akan diberikan kepada Anda untuk mengambil barang di tempat tujuan
(pengambilan barang impor). Fungsi dari Bill of Lading sangat banyak, yaitu
selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam
proses pembuatan COO.
Airway
Bill (AWB), fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun
AWB ini khusus untuk pengiriman barang melalui udara.
Bill of
Lading/Airway Bill, Packing List dan Commercial Invoice adalah
bagian yang tidak terpisahkan dalam proses eksport dan import atau bisa
dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 (satu) set dokumen ekspor/impor.
Dokumen-dokumen
pendukung lainnya, yaitu:
Certificate
of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh Instansi terkait
di negara asal. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari negara
asal seperti yang tertera pada Bill Of Lading. Surat
Keterangan Asal dapat dimasukkan dalam Commersial Invoice, tetapi pada dokumen
terpisah.
Packing
List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List diterbitkan oleh
setiap eksportir setiap kali akan mengekspor. Data-data Packing List inilah
yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Airway Bill. Packing List
berisikan data-data Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama
dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan,
Jumlah barang, Berat Bersih (Net Weight), Berat Kotor (Gross Weight), Kubikasi,
Shipping Marks and Numbers/Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel,
Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar (Untuk tahapan tahapan ini, dokumen
minimal yang Anda butuhkan adalah Commercial Invoice dan salinan Bill of
Lading atau Air Waybill)
X.
MENGURUS PERIJINAN IMPOR
Setelah barang Anda selesai
dikirim dan semua dokumen ekspor dari negara asal telah diterima, sebelum
barang tiba di Indonesia, sebaiknya bea masuk dan semua perizinan impor mulai
diurus. Anda dapat mengurus sendiri atau memakai jasa pihak lain. Dalam hal
ini, jika Anda memakai Jasa Pengangkutan Impor Door to Door, pengurusan ini
adalah tanggung jawab dan tugas Freight Forwarder yang mengangkut barang Anda
dari luar negeri.
XI.
MEMBAYAR BEA MASUK DAN BIAYA LAINNYA
Semua
barang impor yang masuk ke Indonesia harus diperiksa dan mendapat persetujuan
Bea Cukai serta dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22.dan pajak lainnya.
Barang impor yang tidak dikenakan bea tersebut adalah barang untuk hadiah,
kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan, amal, dsb.
NB: Untuk
mendapat petunjuk yang lebih lengkap tentang cara pengurusan barang impor di
kepabeanan dapat hubungi: DR. Nuky Rusianto (email: KaizenMeiji@yahoo.com)
atau KM 1724 (email: KaizenMeiji@outlook.com) atau Fax.
62318706441
XII.
MENGELUARKAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN
Setelah
menyelesaikan semua pengurusan di pabean dan barang Anda telah dapat keluar,
sebaiknya barang tersebut segera diangkut ke alamat Anda.
XIII.
MENERIMA BARANG DAN KLAIM ASURANSI
Ketika
barang telah tiba di tempat, Anda harus memeriksa dari segala kerusakan atau
kemungkinan adanya barang yang hilang. Setiap kerusakan harus dicatat
secara jelas dan disimpan untuk catatan Anda.
Ketika menerima barang, Anda
atau Staf Anda harus
memastikan telah menghitung jumlah potongan barang yang Anda terima sudah
benar.
Jika barang Anda ada yang rusak atau kekurangan, Anda harus langsung
memberitahukan kepada Freight Forwarder dan Perusahaan Asuransi. Freight
Forwarder akan mengajukan klaim pada pihak yang tepat serta membantu Anda dalam
mendapatkan klaim asuransi. Dianjurkan untuk mengirim foto dan data
pendukung lainnya tentang kondisi kerusakan. Jangan membuang barang yang
rusak atau mengeluarkannya dari kemasan sebelum diperiksa oleh Perusahaan
Asuransi atau Freight Forwarder.
Demikianlah panduan langkah demi langkah dalam rangka mengimpor barang dari
luar negeri. Walaupun uraian ini tidak mencakup semua situasi, kemungkinan dan
seluk-beluk kegiatan impor, namun penjelasan ini cukup membantu Anda untuk
memahami tatacara impor yang baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar