Perhitungan
Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia
Oleh : Direktur Utama NRi PSM Group international Corporate
Saya
harap tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk
Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang
harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri.
Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon,
yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya
ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan
tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang
impor.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk
adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea
Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa
0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di
kenakan Pajak Impor.
PPn
= ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh
= ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak
Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos
Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75
USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75
x 10000 = Rp 87.500 , –
Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya.
Sumber dari sini
contoh detail biaya pajak impor
bea cukai
Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea
Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar