Pembantu Yang Baik (YB) Menunjang Kinerja Menaikkan hingga 99% Saham Investasi Perusahaan Group (PG) di Lima Benua
by :
Berkibarnya
investor, sponsor, komisaris, direktur, manager, karyawan, pembantu dan penjaga
yang jujur dan dapat dipercaya 100% sangat mustahil ditemukan di lima benua.
Prinsipnya 99% kepercayaan dan 1% ujilah dengan panca indra atau model
transaksi analisa dalam berskala, hal tersebut cukup bagi kita memahami dan
seberapa pentingnya bisnis dan mengukur seberapa pentingkah diri kita masing -
masing bagi sesama.Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam merevolusi
kemajuan yang akan dicapai melalui revolusi pola pikir tanpa melepas rasa kasih
sayang sesama secara SEDERHANA oleh pihak majikan yang ingin pembantu rumah
tangganya kerja sesuai dengan yang diharapkan. Memang yang paling mendasar
sekali adalah ada atau tidaknya perhatian yang majikan berikan terhadap tenaga kerja
tersebut. Untuk itu kami akan memberikan beberapa untuk para majikan yang ingin
agar tenaga kerjanya itu betah dan bekerja sesuai dengan yang diharapkan :
- Gaji. Dalam
memberikan gaji pihak majikan harus menyesuaikan dengan pekerjaan yang akan
dikerjakan, karena dalam pemberian gaji inilah yang memiu semangat para
pekerja. Dan diusahakan bilamana semua pekerjaan? dilaksanakan dengan baik,
berikanlah kenaikan gaji dalam waktu paling lambat 3 tiga bulan pertama.
Mayoritas majikan sekarang takut akan memberikan gaji tinggi kepada tenaga
kerja khususnya pembantu rumah tangga, tetapi tidak memikirkan mereka bekerja
biasanya untuk menyambung hidup keluarganya. Karena faktor ini bisa membuat
tenaga kerja langgeng bekerja di tempat majikan disebabkan semangat dengan gaji
yang bisa untuk membantu keluarga mereka di desa.
- Makan. Tidak
bisa kita hindarkan masalah satu ini, karena dengan makan baru mereka bisa
bekerja. Terkadang yang membuat tenaga kerja tidak betah di rumah majikan
disebabkan kurang perhatian seorang majikan akan kebutuhan pangan mereka. Ada
yang mayoritas majikan memberi makan mereka dengan cara sistem jatah taker,
adapula yang memberikannya sisa-sisa makanan yang tidak dimakan lagi oleh
majikannya, kalau bisa hal ini dihindarkan dari kebiasaan kita dalam
mempekerjakan tenaga kerja khususnya pembantu rumah tangga pramuwisma. Karena
kita harus berpikir dengan makan baru mereka mempunyai tenaga untuk bekerja.
- Pekerjaan. Membicarakan
soal pekerjaan sering kita sebagai majikan melupakan batas-batas kemampuan
tenaga mereka untuk hal ini kami hanya memberitahukan bahwa pembantu rumah
tangga, tugasnya membantu pekerjaan yang tak tertangani oleh pihak majikan di
rumah. Tetapi biasanya mayoritas majikan melupakan hal ini, dan tenaga kerja
diperlakukan layaknya sebagai budak belian yang harus bekerja di mana waktu
majikan memerintah entah itu siang atau malam, entah itu hujan atapun panas.
Pengaharapan yang mendalam perlakukanlah tenaga kerja khususnya pembantu rumah
tangga sebagai layaknya manusia bukan sebagai budak belian dari desa maupun
agen/yayasan/penyalur.
- Istirahat. Pembantu
rumah tanggapun manusia dan membutuhkan istirahat, dalam hal ini terkadang
pihak majikan merasa rugi menggaji pembantunya bila beristirahat walau hanya
dalam waktu 10 menitpun. Majikan harus mengerti bahwa pembantu adalah manusia
bukan robot yang tidak membutuhkan istirahat, sebagai majikan yang bijaksana
berilah pembantu rumah tangga anda untuk cuti 1 hari setiap bulannya.
- Peraturan. Terkadang
suatu peraturan yang bisa membuat seorang tenaga kerja tersiksa untuk tetap
bertahan di tempat kerjanya, oleh karena itu bijaksanalah majikan dalam membuat
peraturan bagi tenaga kerjanya. Jangan sampai pribadi seorang tenaga kerja
terusik oleh peraturan-peraturan yang seharusnya tidak perlu. Buatlah peraturan
yang mempermudah pekerjaan si tenaga kerja dan tidak membebani pihak majikan.
- Lingkungan Keluarga. Hal ini
yang biasanya merepotkan, majikan lebih pilih keluarga atau pembantunya yang
dibela. Kejadian ini sering terjadi meskipun anak majikan yang bersalah, tetap
saja sang majikan memvonis salah pembantunya. Dan dalam kasus ini pihak tenaga
kerja tidak pernah menang, memang majikan tidak salah untuk membela keluarganya
tetapi lebih bijaksanalah pihak majikan dalam membenarkan sesuatu hal yang
benar.
Sekilas Tentang UU KDRTUU tentang KDRT merupakan hukum
publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang
melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan
sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah
tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak
tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri
yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan
besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal
dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.Adapun bentuk KDRT seperti yang
disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk
: 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka
berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar,
baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan
tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah
tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran
juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan
cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar
rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.Bagi korban KDRT
undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya,
antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan
perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan
kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan
korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e).
Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk
mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja
sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10
UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).Dalam UU PKDRT Pemerintah
mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b).
Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c).
Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d).
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta
menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif
jender.UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam
PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a)
mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan
pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan
perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis
dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar
suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban
sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide,
pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).Namun korban dapat memberikan
kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke
kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang
anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang
bersangkutan (vide, pasal 27). Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran
UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari
pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku
pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun
penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500
juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).Dan perlu diketahui juga, bahwa
pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu
ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang
isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya
atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.
Sekilas Tentang TraffickingPerdagangan manusia (Trafficking in persons)
adalah tindakan yang mencakup elemen :
· Pemindah tanganan seseorang dari pihak satu kepihak lainnya,
yang meliputi kegiatan rekrutmen, transportasi (pengangkutan/ pemindahan),
transfer (alih tangan), penampungan dan penerimaan.
· Elemen berikutnya adalah menggunakan ancaman, pemaksaan,
peyalahgunaan kekuasaan atau posisi ketidak berdayaan, pembayaran atau
pemberian sesuatu untuk mendapatkan persetujuan (dari korban), atau untuk
menguasai korban.
· Akhirnya elemen trafficking mencakup tujuan eksploitasi yang
meliput pemanfaatan orang dalam prostitusi atau dalam bentuk eksploitasi
seksual lainnya, kerja paksa (tenaga fisik maupun layanan jasa), perbudakan
atau praktek-praktek menyerupai perbudakan, penghambaan (servitude) atau
pengambilan organ tubuh.
· Menipu, meyekap, menganiaya, dan kemudian memperdagangkan
anak-anak perempuan untuk kepentingan eksploitasi seksual komersial
sesunggguhnya adalah bentuk tindak kejahatan kemanusiaan yang paling keji dan
sangat melukai perasaan.
Hal
tersebut di atas sesuai dengan Global Alliance Againts Traffic In Woman (GAATW)
mendefinisikan“Perdagangan Perempuan sebagai semua usaha atau tindakan yang
berkaitan dengan perekrutan, transportasi didalam atau melintasi perbatasan,
pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan
menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan
kekerasan atau lilitan utang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang
tersebu, baik dibayar maupun tida, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik,
seksual atau reproduktif), dalam kerja paksa atau ikatan kerja dalam kondisi
seperti perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu
tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan utang pertama kali”.(Jurnal
Perempuan 29, 2002:152)Pada intinya Hal yang perlu disadari disini bahwa
perempuan yang diperdagangkan, adalah korban yang sudah dipindahkan
kelingkungan asing.
Sekilas
Tentang PRT AnakApa
yang dimaksud dengan Pembantu Rumah tangga Anak (PRT Anak)?PRT
anak adalah setiap laki-laki dan perempuan yang umurnya dibawah 18 tahun masih
disebut anak atau belum dewasa dan bekerja di dalam wilayah rumah tangga
tertentu dengan imbalan upah atau bentuk lainnya.Apa saja yang termasuk dalam hak-hak
PRT Anak?Seharusnya PRTA tidak pernah ada, akan tetapi kondisi
riil yang dihadapi menjadikan anak-anak bekerja sebagai PRT. Untuk itu
selayaknya PRTA mendapatkan hak sesuai dengan aturan perundangan (UU
Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan) yang melindungi haknya sebagai anak
dengan beberapa tambahan hak yang harus dipenuhi diantaranya:
- Memperoleh kesempatan untuk sekolah
- Memperoleh: upah yang pantas (idealnya Upah Minimum Propinsi),
tempat tidur yang memadai, waktu istirahat yang cukup, pekerjaan yang spesifik
dan jelas (tidak semrawut dan mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga), mendapat
perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan social;
- Jam kerja yang tidak terlalu lama agar dapat tetap melanjutkan
sekolah dan bergaul
- Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
Perundang-undangan
yang berkaitan dengan perlindungan terhadap PRT Anak?Idealnya
PRT Anak tidak pernah ada, karena mereka tidak layak bekerja untuk mencari
nafkah, seharusnya mereka sedang menikmati masa pendidikan yang dibiayai oleh
negara. Hal ini dapat dilihat pada peraturan-peraturan di bawah ini:UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) berbunyi:“Fakir
miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab negara”.Undang-undang No.
1 tahun 2000 tentang Pengesahan konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan
tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:“segala
bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan
perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib
kerja, termasuk pengerahan anak secara atau wajib untuk dimanfaatkan dalam
konflik bersenjata”.Rekomendasi
UU No.1 tahun 2000 tentang penghapusan segala bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak:
·
Pekerjaan yang mengeksploitasi anak-anak secara fisik, psikis
atau pemaksaan seksual
·
Bekerja di bawah tanah, di bawah air tempat-tempat
Undang-undang
No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
· Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social {pasal 9 (1)
· Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu
luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat,
bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (pasal 11)
· (Pasal 12) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali,
atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun
seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan,
dan perlakuan salah lainnya;
·
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi {pasal
16 (1)}
·
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk {pasal 17
(1)} – mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penenpatannya dipisahkan dari
orang dewasa, – memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif
dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan – membela diri dan
memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak
dalam sidang tertutup untuk umum. – Negara, pemerintah, masyarkat, keluarga dan
orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak (pasal 20), – Negara dan pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab menghormati dna menjamin hak asasi setiap anak tanpa
membedakana suku, agama, ras, golongan , jenis kelamin, etnik, budaya dan
bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan atau mental
(pasal 21)
Negara/pemerintah
seharusnya menjamin bahwa setiap anak dapat sekolah dan tidak bekerja. Jadi
bila saat ini ada PRTA anak, semua terjadi karena seorang anak terkondisikan
dengan paksa untuk bekerja, karena ketiadaaan biaya sekolah atau kemiskinan
yang menghimpit, maka PRTA berhak mendapatkan perlindungan yang baik dan
diberikan hak-haknya.Mengapa
PRT Anak Perlu perlindungan?
· Karena anak masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan;
· Untuk memberikan jaminan agar terhindar dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi;
· Membantu seorang PRTA dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman
dan tenang, sementara hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi;
·
Antisipasi akan adanya perbudakan dan penjualan anak;
·
Merupakan sebuah upaya penghapusan terhadap PRT Anak.
Adviser
Sekilas Tentang TraffickingPerdagangan manusia (Trafficking in persons) adalah tindakan yang mencakup elemen :
· Karena anak masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan;
· Untuk memberikan jaminan agar terhindar dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi;
· Membantu seorang PRTA dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman
dan tenang, sementara hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi;
·
Antisipasi akan adanya perbudakan dan penjualan anak;
·
Merupakan sebuah upaya penghapusan terhadap PRT Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar