TRANSLATE

We sell FAST + CHEAP. The BEST Persian kitten and Angora kitten race. [MOBILE VIEW]

We sell FAST + CHEAP. The BEST Persian kitten and Angora kitten race. [MOBILE VIEW]
JUST IDR 600.000 - 3.000.000. WORLD COORDINATE (WOCO) http://kyaisen.co.vu
Congratulations and Proud of receiving a special international award for the city of Surabaya East Java INDONESIA in GUANGZHOU INTERNATIONAL AWARD FOR URBAN INNOVATION 2018. Congratulations on the success of PERSEBAYA CHAMPION LIGA 2 Year 2017. Acknowledgements and to The Honorables : the Honorable Chairman of the United Nations, Chairman of the American Senator, Chairman of the Parliament of the Federation of Russia, Australia, Africa, Asia, Chairman of the people's representative Assembly of Indonesia, Chairman of the Indonesia people's representative Council, Chairman of the Financial Examiner Indonesia, Chairman of the Indonesia Ulema, President of the Assembly and the elected Government, the Chairman of the Regional Chamber of Commerce, Chairman and Vice of the Indonesia Best and community leaders throughout the worldwide. Warm regards always. Happy birthday (reduced life of the success as a real human being), the success of a new life, Sincere fasting and sacrifice perform multiply Best of Nobles "1" dignified iffah absoluted GOD and celebrate the New Year. Enjoy the delights "BACK'PO" 's KAMI. Forgive Big / Extended Family's Bodies and Soul. Selamat ulang tahun (berkurangnya umur kesuksesan menjadi manusia sejati), sukses menempuh hidup baru, ikhlas menunaikan ibadah puasa dan memperbanyak berkurban dalam KEYAKINAN MURNI MULIA AULIA BERMARTABAT IFFAH SEJATI ZAT 1 MAHA (Z1M) serta merayakan Tahun Baru. Menikmati kelezatan "BACK'PO" KAMI. Mohon Maaf Lahir dan Batin. We were not The Biggest but STEALTH The Best in The World Wide. Sale land for Hotel/tourism resorts, Bedali, Mace (Lawang) East Java. Indonesia. 30.000 square meters wide. The very lively too cheap affordable price of EUR € 321/meter. NEGO 08113380121. Need More Information About All Tourists Domestic until International ? You can get from "WORLD WIDE DIRECT INTERACTIVE CHATTING" or Public Relationship Call 622150176030 / 6281330670542 ( Raden Mas SETYA BUDI LATTO ). Faximiles 622150476030 / 623133172497 / 623133001724 / 62318706441. International HOTEL TEDJO MOYO ( TM ) - Group Tour and Travel sustainable expansion of domestic and foreign those Under Construction Please Surfing All Menu / Sign Clicks / Products ( Not all are ready but there will be published after the agreement and demand from guests or tourists ) from "http://kaizenmeiji.blogspot.com" or "http://dokterhewankami.blogspot.com" click menu "Profile" run menu "Mentoring Tourist Expatriate" We will answer All Request or Question SOON. Countryside : International HOTEL TEDJO MOYO ( TM ) Open Escort or Hidden Privacies Mangkurat "Anggi Dwi" Panembahan Adventure Lodging ( MAD PAL ) Village Jalan Lawu KALISORO No. 61. RT 002 / RW 03, Tawangmangu Town / Province : Tawangmangu / Solo. SURAKARTA. POST CODE : 57792 . D. / L. : + 62271697149 . Sekipan Kalisoro, Tawangmangu, Karanganyar. Surakarta - Central Java. Professional Support Marketing Group . Home Stay and Adventure Club 6285647413053 ( Raden Mas Ngarso Dalem ) , 6281332454131 ( Raden Mas Rustanto ) , 6285854493435 ( Raden Mas Yoppy Angga Deberta) , 6289609132699 ( Raden Mas Rusbiantono ) . Expatriates refreshing mind, calm yourself, spending time, diet, stay and adventure with comfort and satisfying service, presented the beauty and sincerity of heart. The scent of love, presence, polite and peaceful atmosphere accompanied by music and Modern Javanese delivers local and international visitors taste linger long enjoyed the beauty of the Royal Palace Surakarta, Thousand Splash ( Grojogan ) Waterfall, Swimming Pool, Mountains Lawu, Sarangan Lake, Mountains Bromo, beautiful Islands of Bali and wonderful Island Lombok until atmosphere Island Papua etc. Thanks You Guest Bye Bye Nice to meet you. Good Luck (by : Commisaries)
Hello KOMPLOTAN COPET dan JAMBRET Surabaya dan sekitarnya. KAMI MEMBELI HARGA TINGGI : Sebuah tas ransel warna merah, laptop merk HP warna merah {Serial Number CND4503ZMP . HP NB PAVILION 11-N028TU x360 Red Intel N2830. Cel 11.6 500 4 Intel HD No DVDRW HDMI Win.8.1 . PO11261570 (B/D 09/12/14) HT15001900 . 753643 - BW1V02 . M141030 VER.02} dan dompet warna merah. Hubungi Non Governmental Organization (NGO) PERKUMPULAN PEMUDA PEDULI INTERNET DATA ELECTRONICS (IDE) Aditya Taruna 02150176030 03133172497 08113380121 Waktu Kejadian CCTV. Lampu Merah Nginden - Panjangjiwo. Pukul 17.00 WIB . Tanggal 02 Bulan Oktober 2015 . Hai Gang Muggings and Pickpocketing Surabaya and surrounding areas. We bought a high price: A duffel bag red, HP brand laptop red {Serial Number CND4503ZMP . HP NB PAVILION 11-N028TU x360 Red Intel N2830. Cel 11.6 500 4 Intel HD No DVDRW HDMI Win.8.1 . PO11261570 (B/D 09/12/14) HT15001900 . 753643 - BW1V02 . M141030 VER.02} and Red purse. Contact Non Governmental Organization (NGO) Assembly of Youth Care Internet Data Electronics (IDE) Aditya Taruna 02150176030 03133172497 08113380121 . The Time Of Occurrence Of CCTV. Red Light Nginden-Panjangjiwo. At 17:00 GMT. Date of 02 October 2015. Thanks You Guest Bye Bye Nice to meet you. Good Luck (by: Commisaries)
Any purchases to us (This WebSite) minimum IDR 50.000.000 (All Products) get bonus free stay with rooms at the star GOODWAY hotel in Bali - Batam overnight apply multiply. Setiap pembelanjaan kepada kami (WebSite ini) minimal IDR 50.000.000 (Semua Item Produk) mendapatkan bonus menginap gratis dengan kamar istimewa di hotel berbintang GOODWAY di Bali - Batam selama semalam berlaku kelipatannya. SELL CHEAP !!! KITTENS ANGGORA - PERSIA PURE IDR 1.000.000 - 3.000.000 / TAIL . SELLING DOG POM POM, PITBULL, DOBERMAN, AND POODLE . SELL MAZDA RED COLOUR SEDAN CAR CHEAP IDR 27.000.000 . AND RENT - LEASED PROPERTY STAND - SHOP AT THE MARKET CLOSE CHEAP SEDATI JUANDA . NEGO . CONTACT SELLER "VETERINARY" 622150176030 / 623133172497 . M. 628113380121 . F. 622150476030 / 62318706441 / 623133001724 WITHOUT INTERMEDIARIES . JUAL MURAH !!! ANAK KUCING ANGGORA - PERSIA MURNI IDR 1.000.000 - 3.000.000 / EKOR . JUAL ANJING PITBULL, POM POM, DOBERMAN, DAN POODLE . JUAL MOBIL SEDAN MAZDA WARNA MERAH MURAH IDR 27.000.000 . DAN DISEWAKAN PROPERTI TOKO - STAND DI PASAR SEDATI DEKAT JUANDA MURAH . NEGO . HUBUNGI PEMILIK / PENJUAL "VETERINARY" 622150176030 / 623133172497 . M. 628113380121 . F. 622150476030 / 62318706441 / 623133001724 TANPA PERANTARA . Thanks You Guest Bye Bye Nice to meet you. Good Luck (by: Commisaries)

Pembantu Yang Baik Menunjang Kinerja Menaikkan hingga 99% Saham Investasi Perusahaan Group di Lima Benua

Pembantu Yang Baik (YB) Menunjang Kinerja Menaikkan hingga 99% Saham Investasi Perusahaan Group (PG) di Lima Benua

by :


Berkibarnya investor, sponsor, komisaris, direktur, manager, karyawan, pembantu dan penjaga yang jujur dan dapat dipercaya 100% sangat mustahil ditemukan di lima benua. Prinsipnya 99% kepercayaan dan 1% ujilah dengan panca indra atau model transaksi analisa dalam berskala, hal tersebut cukup bagi kita memahami dan seberapa pentingnya bisnis dan mengukur seberapa pentingkah diri kita masing - masing bagi sesama.Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam merevolusi kemajuan yang akan dicapai melalui revolusi pola pikir tanpa melepas rasa kasih sayang sesama secara SEDERHANA oleh pihak majikan yang ingin pembantu rumah tangganya kerja sesuai dengan yang diharapkan. Memang yang paling mendasar sekali adalah ada atau tidaknya perhatian yang majikan berikan terhadap tenaga kerja tersebut. Untuk itu kami akan memberikan beberapa untuk para majikan yang ingin agar tenaga kerjanya itu betah dan bekerja sesuai dengan yang diharapkan :
  1. Gaji. Dalam memberikan gaji pihak majikan harus menyesuaikan dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, karena dalam pemberian gaji inilah yang memiu semangat para pekerja. Dan diusahakan bilamana semua pekerjaan? dilaksanakan dengan baik, berikanlah kenaikan gaji dalam waktu paling lambat 3 tiga bulan pertama. Mayoritas majikan sekarang takut akan memberikan gaji tinggi kepada tenaga kerja khususnya pembantu rumah tangga, tetapi tidak memikirkan mereka bekerja biasanya untuk menyambung hidup keluarganya. Karena faktor ini bisa membuat tenaga kerja langgeng bekerja di tempat majikan disebabkan semangat dengan gaji yang bisa untuk membantu keluarga mereka di desa.
  2. Makan. Tidak bisa kita hindarkan masalah satu ini, karena dengan makan baru mereka bisa bekerja. Terkadang yang membuat tenaga kerja tidak betah di rumah majikan disebabkan kurang perhatian seorang majikan akan kebutuhan pangan mereka. Ada yang mayoritas majikan memberi makan mereka dengan cara sistem jatah taker, adapula yang memberikannya sisa-sisa makanan yang tidak dimakan lagi oleh majikannya, kalau bisa hal ini dihindarkan dari kebiasaan kita dalam mempekerjakan tenaga kerja khususnya pembantu rumah tangga pramuwisma. Karena kita harus berpikir dengan makan baru mereka mempunyai tenaga untuk bekerja.
  3. Pekerjaan. Membicarakan soal pekerjaan sering kita sebagai majikan melupakan batas-batas kemampuan tenaga mereka untuk hal ini kami hanya memberitahukan bahwa pembantu rumah tangga, tugasnya membantu pekerjaan yang tak tertangani oleh pihak majikan di rumah. Tetapi biasanya mayoritas majikan melupakan hal ini, dan tenaga kerja diperlakukan layaknya sebagai budak belian yang harus bekerja di mana waktu majikan memerintah entah itu siang atau malam, entah itu hujan atapun panas. Pengaharapan yang mendalam perlakukanlah tenaga kerja khususnya pembantu rumah tangga sebagai layaknya manusia bukan sebagai budak belian dari desa maupun agen/yayasan/penyalur.
  4. Istirahat. Pembantu rumah tanggapun manusia dan membutuhkan istirahat, dalam hal ini terkadang pihak majikan merasa rugi menggaji pembantunya bila beristirahat walau hanya dalam waktu 10 menitpun. Majikan harus mengerti bahwa pembantu adalah manusia bukan robot yang tidak membutuhkan istirahat, sebagai majikan yang bijaksana berilah pembantu rumah tangga anda untuk cuti 1 hari setiap bulannya.
  5. Peraturan. Terkadang suatu peraturan yang bisa membuat seorang tenaga kerja tersiksa untuk tetap bertahan di tempat kerjanya, oleh karena itu bijaksanalah majikan dalam membuat peraturan bagi tenaga kerjanya. Jangan sampai pribadi seorang tenaga kerja terusik oleh peraturan-peraturan yang seharusnya tidak perlu. Buatlah peraturan yang mempermudah pekerjaan si tenaga kerja dan tidak membebani pihak majikan.
  6. Lingkungan Keluarga. Hal ini yang biasanya merepotkan, majikan lebih pilih keluarga atau pembantunya yang dibela. Kejadian ini sering terjadi meskipun anak majikan yang bersalah, tetap saja sang majikan memvonis salah pembantunya. Dan dalam kasus ini pihak tenaga kerja tidak pernah menang, memang majikan tidak salah untuk membela keluarganya tetapi lebih bijaksanalah pihak majikan dalam membenarkan sesuatu hal yang benar.
Sekilas Tentang UU KDRTUU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27). Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.

Sekilas Tentang TraffickingPerdagangan manusia (Trafficking in persons) adalah tindakan yang mencakup elemen :
·    Pemindah tanganan seseorang dari pihak satu kepihak lainnya, yang meliputi kegiatan rekrutmen, transportasi (pengangkutan/ pemindahan), transfer (alih tangan), penampungan dan penerimaan.
·       Elemen berikutnya adalah menggunakan ancaman, pemaksaan, peyalahgunaan kekuasaan atau posisi ketidak berdayaan, pembayaran atau pemberian sesuatu untuk mendapatkan persetujuan (dari korban), atau untuk menguasai korban.
·   Akhirnya elemen trafficking mencakup tujuan eksploitasi yang meliput pemanfaatan orang dalam prostitusi atau dalam bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa (tenaga fisik maupun layanan jasa), perbudakan atau praktek-praktek menyerupai perbudakan, penghambaan (servitude) atau pengambilan organ tubuh.
·  Menipu, meyekap, menganiaya, dan kemudian memperdagangkan anak-anak perempuan untuk kepentingan eksploitasi seksual komersial sesunggguhnya adalah bentuk tindak kejahatan kemanusiaan yang paling keji dan sangat melukai perasaan.
Hal tersebut di atas sesuai dengan Global Alliance Againts Traffic In Woman (GAATW) mendefinisikan“Perdagangan Perempuan sebagai semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi didalam atau melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau lilitan utang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebu, baik dibayar maupun tida, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik, seksual atau reproduktif), dalam kerja paksa atau ikatan kerja dalam kondisi seperti perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan utang pertama kali”.(Jurnal Perempuan 29, 2002:152)Pada intinya Hal yang perlu disadari disini bahwa perempuan yang diperdagangkan, adalah korban yang sudah dipindahkan kelingkungan asing.
Sekilas Tentang PRT AnakApa yang dimaksud dengan Pembantu Rumah tangga Anak (PRT Anak)?PRT anak adalah setiap laki-laki dan perempuan yang umurnya dibawah 18 tahun masih disebut anak atau belum dewasa dan bekerja di dalam wilayah rumah tangga tertentu dengan imbalan upah atau bentuk lainnya.Apa saja yang termasuk dalam hak-hak PRT Anak?Seharusnya PRTA tidak pernah ada, akan tetapi kondisi riil yang dihadapi menjadikan anak-anak bekerja sebagai PRT. Untuk itu selayaknya PRTA mendapatkan hak sesuai dengan aturan perundangan (UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan) yang melindungi haknya sebagai anak dengan beberapa tambahan hak yang harus dipenuhi diantaranya:
  1. Memperoleh kesempatan untuk sekolah
  2. Memperoleh: upah yang pantas (idealnya Upah Minimum Propinsi), tempat tidur yang memadai, waktu istirahat yang cukup, pekerjaan yang spesifik dan jelas (tidak semrawut dan mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga), mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan social;
  3. Jam kerja yang tidak terlalu lama agar dapat tetap melanjutkan sekolah dan bergaul
  4. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya

Perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap PRT Anak?Idealnya PRT Anak tidak pernah ada, karena mereka tidak layak bekerja untuk mencari nafkah, seharusnya mereka sedang menikmati masa pendidikan yang dibiayai oleh negara. Hal ini dapat dilihat pada peraturan-peraturan di bawah ini:UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) berbunyi:“Fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab negara”.Undang-undang No. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:“segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata”.Rekomendasi UU No.1 tahun 2000 tentang penghapusan segala bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
·         Pekerjaan yang mengeksploitasi anak-anak secara fisik, psikis atau pemaksaan seksual
·         Bekerja di bawah tanah, di bawah air tempat-tempat
Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
·     Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social {pasal 9 (1)
·     Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (pasal 11)
·    (Pasal 12) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya;
·         Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi {pasal 16 (1)}
·         Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk {pasal 17 (1)} – mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penenpatannya dipisahkan dari orang dewasa, – memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan – membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. – Negara, pemerintah, masyarkat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20), – Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dna menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakana suku, agama, ras, golongan , jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan atau mental (pasal 21)

Negara/pemerintah seharusnya menjamin bahwa setiap anak dapat sekolah dan tidak bekerja. Jadi bila saat ini ada PRTA anak, semua terjadi karena seorang anak terkondisikan dengan paksa untuk bekerja, karena ketiadaaan biaya sekolah atau kemiskinan yang menghimpit, maka PRTA berhak mendapatkan perlindungan yang baik dan diberikan hak-haknya.Mengapa PRT Anak  Perlu perlindungan?
·       Karena anak masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan;
·    Untuk memberikan jaminan agar terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
·     Membantu seorang PRTA dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman dan tenang, sementara hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi;
·         Antisipasi akan adanya perbudakan dan penjualan anak;
·         Merupakan sebuah upaya penghapusan terhadap PRT Anak.


Adviser

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fax.02150476030
banner